Laboratorium Patologi Anatomi

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. 1. Form Permintaan Laboratorium
  2. 2. Kartu Identitas Berobat (KIB)

  1. I. Pasien Rawat Inap (Ruang OK) 1. Petugas mengambil formulir pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi sesuai dengan permintaan dokter dan spesimen (berupa cairan atau jaringan) yang sudah diambil di kamar operasi untuk dilakukan registrasi di laboratorium Patologi Anatomi. 2. Petugas laboratorium melakukan identifikasi pasien sebelum spesimen diterima. 3. Spesimen pasien diterima apabila data pasien dan specimen sudah lengkap. 4. Petugas laboratorium memberi label pada spesimen yang telah diterima. 5. Petugas Laboratorium menginput biaya pemeriksaan laboratorium. 6. Bila pemeriksaan akan dilakukan diluar rumah sakit, petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan dilakukan pada laboratorium rujukan yang telah ditunjuk dan menginformasikan biaya apabila ada biaya tambahan. 7. Khusus untuk Inprint dan Frozen Section dan permintaan cito, petugas segera melakukan pemeriksaan. 8. Setelah selesai prosessing, specimen di diagnosis oleh dokter spesialis Patologi Anatomi.
  2. II. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang dengan formulir pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi sesuai dengan permintaan dokter dan spesimen (berupa cairan atau jaringan) yang sudah diambil dipoliklinik ke bagian registrasi laboratorium Patologi Anatomi. 2. Petugas laboratorium melakukan identifikasi pasien sebelum spesimen diterima. 3. Spesimen pasien diterima apabila data pasien dan specimen sudah lengkap. 4. Petugas laboratorium memberi label pada spesimen yang telah diterima. 5. Petugas Laboratorium menginput biaya pemeriksaan laboratorium. 6. Bila pemeriksaan akan dilakukan diluar rumah sakit, petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan dilakukan pada laboratorium rujukan yang telah ditunjuk dan menginformasikan biaya apabila ada biaya tambahan. 7. Khusus untuk tindakan FNAB, pasien dilakukan tindakan langsung oleh dokter spesialis Patologi Anatomi. 8. Petugas menginformasikan kepada pasien perkiraan tanggal selesai pemeriksaan Patologi Anatomi. 9. Setelah hasil pemeriksaan selesai, diinput ke komputer dan dicetak hasilnya 10. Hasil pemeriksaan laboratorium ditandatangani oleh dokter spesialis Patologi Anatomi 11. Hasil diberikan ke pasien, kemudian pasien diminta kembali ke poliklinik atau ke dokter pengirim.

1 jam hingga 2 hari tergantung jenis layanan yang diberikan kepada pasien

1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub. Bali No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit  Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

2.  Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64   tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Laboratorium Patologi Anatomi

Email : rsud.balimandara@gmail.com

Operator : 0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store