No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021
30 menit hingga 140 menit tergantung jenis tindakan yang dilakukan kepada pasien.
1. Untuk
pasien umum, sesuai
Pergub. Bali No
24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan
Rumah Sakit Pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Bali Mandara |
2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No.64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
Layanan Laboratorium Patologi Klinik dan Bank Darah Rumah Sakit
Email : rsud.balimandara@gmail.com
Operator : 0361 4490566
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store