Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. Form Permintaan Laboratorium
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)

  1. I. Pasien Rawat Inap dan IGD 1. Petugas atau perawat Rawat Inap / IGD menghubungi laboratorium untuk menginformasikan bahwa ada pemeriksaan laboratorium. 2. Perawat ruangan / IGD mengisi formulir permintaan dengan lengkap (identitas pasien, jenis pemeriksaan yang di minta dan sudah di tanda tangani oleh dokter klinisi). 3. Petugas laboratorium memverifikasi berkas formulir pemeriksaan laboratorium di Ruang Rawat Inap / IGD 4. Pengambilan spesimen darah dilakukan oleh petugas Laboratorium atau petugas ruangan / IGD. Bila spesimen diambil oleh petugas Rawat Inap / IGD (pada saat pemasangan infus) maka spesimen dan formulir permintaan laboratorium dikirim melalui pneumatic tube dengan menghubungi petugas laboratorium terlebih dahulu. 5. Untuk pemeriksaan CT dan Alkali Pospatase sampel tidak bisa dikirim melalui pneumatic tube. Untuk sampel CT dan Alkali Pospatase diambil oleh petugas laboratorium. 6. Petugas administrasi laboratorium menerima dan memeriksa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kemudian mencatat di buku register pemeriksaan laboratorium. 7. Petugas Laboratorium memberi identitas specimen 8. Petugas laboratorium melakukan Pemeriksaan laboratorium 9. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan pasien di buku hasil pemeriksaan 10. Setelah hasil diverifikasi dan divalidasi, kemudian hasil dikirim ke IGD maupun ke ruangan dengan Pneumatic tube 11. Setelah hasil diterima oleh petugas IGD dan Rawat Inap, petugas bersangkutan mengkonfirmasi ke Laboratorium.
  2. II. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien/keluaga pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah diisi lengkap identitas pasien, jenis pemeriksaan yang diminta serta telah ditanda tangani oleh dokter yang meminta 2. Petugas administrasi laboratorium menerima dan memeriksa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kemudian mencatat ke dalam buku register pemeriksaan laboratorium. 3. Pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas sampling di ruang sampling. 4. Spesimen urine, feses dan sputum dilakukan oleh pasien kemudian diserahkan kepada petugas laboratorium. 5. Petugas Laboratorium memberi identitas spesimen 6. Petugas laboratorium melakukan Pemeriksaan laboratorium 7. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan pasien di buku hasil pemeriksaan 8. Setelah hasil diverifikasi dan divalidasi, kemudian 9. hasil di serahkan ke pasien atau keluarga pasien.

30 menit hingga 140 menit tergantung jenis tindakan yang dilakukan kepada pasien.

1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub. Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No.64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Laboratorium Patologi Klinik dan Bank Darah Rumah Sakit

Email : rsud.balimandara@gmail.com

Operator : 0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store