Layanan Jasa Konsultasi Geospasial

No. SK: SK Sekretaris Utama BIG Nomor 200.1 Tahun 2023

  1. Persyaratan Layanan Jasa Konsultasi Geospasial: a) Adanya berkas administrasi permohonan layanan jasa konsultasi geospasial yang ditujukan kepada Kepala BIG atau unit teknis terkait; b) Surat permohonan konsultasi wajib mencantumkan tujuan konsultasi, peserta, dan narahubung; c) Pemohon yang datang langsung ke BIG wajib mengisi formulir tamu di Gedung Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG); d) Pemohon konsultasi jarak jauh wajib menyediakan perangkat teknologi dan jaringan komunikasi; e) Waktu, tempat dan media komunikasi untuk konsultasi menyesuaikan dengan volume dan jadwal dari tim teknis
  2. Persyaratan Layanan Jasa Konsultasi Geospasial: a) Adanya berkas administrasi permohonan layanan jasa konsultasi geospasial yang ditujukan kepada Kepala BIG atau unit teknis terkait; b) Surat permohonan konsultasi wajib mencantumkan tujuan konsultasi, peserta, dan narahubung; c) Pemohon yang datang langsung ke BIG wajib mengisi formulir tamu di Gedung Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG); d) Pemohon konsultasi jarak jauh wajib menyediakan perangkat teknologi dan jaringan komunikasi; e) Waktu, tempat dan media komunikasi untuk konsultasi menyesuaikan dengan volume dan jadwal dari tim teknis.

  1. a) SOP Layanan Jasa Konsultasi Geospasial Secara Online; b) SOP Layanan Jasa Konsultasi Geospasial Secara Tatap Muka.
  2. a) SOP Layanan Jasa Konsultasi Geospasial Secara Online; b) SOP Layanan Jasa Konsultasi Geospasial Secara Tatap Muka.

Waktu penyelesaian sesuai dengan kesepakatan dan pembahasan antara BIG dan penerima layanan.

Tidak dipungut biaya

a) Jasa Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk 1) Pengumpulan Data Geospasial; 2) Pengolahan Data Geospasial; 3) Pengolahan Citra Satelit; 4) Jasa Pemetaan Dasar; 5) Jasa Pemetaan Tematik; b) Jasa Sewa Peralatan Survei dan Pemetaan c) Jasa Royalti

1.      Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1

2.      Surat Elektronik : info@big.go.id

3.      Aplikasi Sigesit : sigesit.big.go.id

4.      Aplikasi PPID : ppid.big.go.id

5.      Telepon : 021 8753155

6.      HP / Whatsapp: 08111195005

7.     SP4N Lapor: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: info@big.go.id, HP / Whatsapp: 08111195005

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jasa Konsultasi Geospasial"