Layanan Permintaan Data dan Informasi Geospasial

  1. Persyaratan Layanan Permintaan Data dan Informasi Geospasial: a) Adanya berkas administrasi permohonan data dan informasi geospasial; b) Adanya berkas administrasi disposisi dari pejabat terkait; c) Data dan Informasi Geospasial yang dimohonkan tersedia; d) Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Penggunaan Produk IG.

  1. a) SOP Layanan Permintaan Data Geospasial Secara Tatap Muka; b) SOP Layanan Permintaan Data dan Informasi Geospasial Secara Online;

Layanan Permintaan Data dan Informasi Geospasial:

A.    Layanan Data Digital Peta Rupabumi Indonesia:

1.    Cakupan Kecamatan, maksimal 3 Hari Kerja

2.    Cakupan Kabupaten, maksimal 5 Hari Kerja

3.     Cakupan Provinsi, maksimal 10 Hari Kerja

B.     Layanan Data dan Informasi Geospasial:

1.     Data CORS, maksimal 3 hari kerja per stasiun per hari;

2.     Data Pasang Surut interval per 60 menit (UTC), maksimal 5 hari kerja per stasiun per bulan atau per tahun;

3.      Data Airborne Gravity, maksimal 5 hari kerja per pulau;

4.     Citra Tegak Satelit Resolusi Sangat Tinggi, dengan cakupan wilayah:

-    Kecamatan, maksimal 1 Hari Kerja

-    Kabupaten, maksimal 3 Hari Kerja

-    Provinsi, maksimal 10 Hari Kerja

-    Indonesia, maksimal 30 hari Kerja

5.     Foto Udara Digital, dengan cakupan wilayah:

-    Kecamatan, maksimal 1 hari kerja

-    Kabupaten, maksimal 3 hari kerja

-    Provinsi, maksimal 10 hari kerja

-    Indonesia, maksimal 30 hari kerja

6.       Data GCP, maksimal 10 hari kerja

7.     Data Batas Wilayah, maksimal 10 hari kerja

8.     Data Tematik, maksimal 10 hari kerja


Tidak dipungut biaya

a) Data Digital Peta Rupabumi Indonesia; b) Data CORS; c) Data Pasang Surut interval per 60 menit (UTC); d) Data Airborne Gravity; e) Data Citra Tegak Satelit Resolusi Sangat Tinggi (CTSRT); f) Data Foto Udara Digital; g) Data GCP; h) Data Batas Wilayah; i) Data Geospasial Tematik.

1.   Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1

2.      Surat Elektronik : info@big.go.id

3.      Aplikasi Sigesit : sigesit.big.go.id

4.      Aplikasi PPID : ppid.big.go.id

5.      Telepon : 021 8753155

6.      HP / Whatsapp: 08111195005

7.     SP4N Lapor: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: info@big.go.id, HP / Whatsapp: 08111195005

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Data dan Informasi Geospasial"