SK Pemberhentian dan Pensiun

No. SK: 800.08/12.5/1.2-BKD

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisir;
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. SKP tahun terakhir
  7. Surat pernyataan pelantikan (bagi gol.IV/c keatas);
  8. SK Jabatan (bagi gol.IV/c keatas)
  9. Berita acara sumpah jabatan (bagi gol.IV/c keatas);
  10. DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun);
  11. Daftar Susunan Keluarga;
  12. Fotokopi konversi NIP baru;
  13. Surat pernyataan tidak pernah terkena hukuman disiplin tingkat berat/sedang;
  14. Fotokopi surat nikah;
  15. Surat kelahiran anak kandung (dibawah usia 25 tahun belum menikah dan tidak bekerja);
  16. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 6 lembar (berwarna).

  1. PNS mengusulkan berkas pensiun melalui OPD;
  2. Surat usulan OPD beserta berkas administrasi dikirim ke BKD
  3. Setelah sampai di BKD berkas akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, apabila berkas TMS dikembalikan ke PNS melalui OPD yang bersangkutan
  4. Berkas yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat maka akan diusulkan PPK melalui SAPK
  5. Berkas dikirim ke BKN Kanreg VIII;
  6. BKN Kanreg VIII akan menerbitkan Pertimbangan Teknis melalui SAPK dan mengirim ke BKD;
  7. Setelah mendapat pertek/NP, BKD akan mencetak draft SK Pensiun dan ditandatangani oleh Gubernur;
  8. Draft SK Pensiun yang sudah ditandatangani Gubernur dikembalikan ke BKD;
  9. Penyerahan SK Pemberhentian ke PNS yang bersangkutan.

1. Untuk usulan BUP Gol. IV/c ke atas 90 hari

2. Untuk usulan BUP Gol. IV/b ke Bawah 90 hari

3.  Untuk usulan APS Gol. IV/c ke atas 120 hari.

4. Untuk usulan APS Gol. IV/b kebawah 90 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberhentian dan Pensiun

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Provinsi Kalimantan Utara , Jalan Rambutan Gedung Gadis Lt. II Tanjung Selor, Kode Pos 77212

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/

langsung via :

Telp/fax  : 0552-2024281/21260

Email        : bkdkaltara@gmail.com

Website   : www.bkdkaltara.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Pemberhentian dan Pensiun"