No. SK: 800.08/12.5/1.2-BKD
1. Untuk usulan BUP Gol. IV/c ke atas 90 hari
2. Untuk usulan BUP Gol. IV/b ke Bawah 90 hari
3. Untuk usulan APS Gol. IV/c ke atas 120 hari.
4. Untuk usulan APS Gol. IV/b kebawah 90 hariTidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pemberhentian dan Pensiun
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Provinsi Kalimantan Utara , Jalan Rambutan Gedung Gadis Lt. II Tanjung Selor, Kode Pos 77212
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/
langsung via :
Telp/fax : 0552-2024281/21260
Email : bkdkaltara@gmail.com
Website : www.bkdkaltara.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store