Pelayanan Fasilitasi Antar Jemput Pejabat di Jakarta dan Tarakan

No. SK: 065/014/BANHUB/V/2023

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Kendaraan
  2. Surat Perintah Tugas

  1. Kasubbag tata Usaha menerima surat masuk dari pejabat yang bertugas di Jakarta atau giat di Tarakan untuk di agenda, diberi lembar disposisi lalu diserahkan kepada Pimpinan
  2. Kepala Badan mempelajari dan memberi disposisi kepada Kasubbid Pelayanan
  3. Kasubbid Pelayanan menerima perintah dan menyiapkan kendaraan/mobil, supir, BBM dan memberi perintah kepada supir untuk bertugas
  4. Supir melaksanakan perintah dan bertugas menjemput dan mengantarkan tamu yang bertugas baik di Jakarta/Tarakan
  5. Supir melaporkan kepada Kasubbid Pelayanan setelas selesai bertugas dengan menyerahkan surat yang ditandatangani oleh tamu yang dijemput/diantar
  6. Pelaksanaan dan pengisian kuesioner kepuasan masyarakat

Tentatif ( menyesuaikan permintaan pejabat)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fasilitasi Antar Jemput Pejabat

1.   Gedung Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Kramat II No. 29-30, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat

2. Convention Hall, Jln. Aki Balak RT 11 Kelurahan Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat, Persemaian

3.   Email : Kanhubkaltara@gmail.com

             kaltarabanhub@gmail.com

4.   Facebook : Banhub Kalimantan Utara

5.   Instagram : banhubkaltara

6.   Website : SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Antar Jemput Pejabat di Jakarta dan Tarakan"