Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna Napza

  1. Hasil Tim Assesment
  2. SK kalapas untuk pelaksanaan rehabilitasi
  3. Fotocopy rekam medis yang diusulkan
  4. Seleksi narapidana yang diberikan program rehabilitasi

  1. Kalapas membentuk Tim Assesment
  2. Bilas tenaga kesehatan tidak tersedia di Lapas, maka dapat berjejaring dengan dinas kesehatan dan BNN
  3. Tim Assesment melaksanakan Assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan
  4. Tim Assesment memberikan rekomendasi kepada Kalapas tentang rehabilitasi medis
  5. Kalapas mengusulkan kepada Kanwil

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna Napza

Pengaduan dapat disampaikan

 melalui: WA : +62 811-5598-333

Kotak Pengaduan yang telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna Napza"