Memfasilitasi Peminjaman Sarana dan Prasarana Olahraga

  1. Masyarakat Umum atau Organisasi
  2. -

  1. Masyarakat membuat surat permohonan peminjaman sarana prasarana olahraga
  2. Surat didisposisikan dari kepala dinas ke sekretaris
  3. Surat didisposisikan dari sekretaris ke kepala bidang
  4. Surat didisposisikan dari kepala bidang ke bagian sarana dan prasarana
  5. Bagian sarana dan prasarana olahraga mengecek jadwal penggunaan sarana dan prasarana
  6. Surat diverifikasi dan dibuat surat persetujuan/penolakan
  7. Tim verifikasi menyerahkan surat peminjaman kepada Kepala Dinas untuk persetujuan yang kemudian diserahkan kepada pemohon
  8. Pemohon yang surat permohonannya disetujui dapat membayar biaya retribusi sarana prasarana olahraga sesuai tarif yang ditentukan

3 Hari

Biaya / Tarif:

1.      Tarif GOR H. Soepardi (GGM Ona) sebesar Rp 2.500.000 Per Hari

2.      Tarif GOR Kartanagara/Jayabaya sebesar Rp 1.000.000 Per Hari

3.      Tarif Stadion Uwes Qorny (Lapangan Sepak Bola) sebesar Rp 4.000.000 Per Hari

4.      Tarif Padepokan sebesar Rp 1.000.000 Per Hari


Memfasilitasi Peminjaman Sarana dan Prasarana Olahraga

Pengaduan dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memfasilitasi Peminjaman Sarana dan Prasarana Olahraga"