Layanan Inisiasi Terapi ARV bagi WBP

  1. Surat Hasil tes HIV Positif
  2. Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP
  3. Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

  1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV
  2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP
  3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV
  4. Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait
  5. Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV
  6. Dokter mengevaluasi hasil terapi danmengawasi adanya efek samping yang timbul
  7. Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

Tidak dipungut biaya

Terapi ARV Bagi WBP

Pengaduan dapat disampaikan

 melalui: WA : +62 811-5598-333

Kotak Pengaduan yang telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Inisiasi Terapi ARV bagi WBP "