Sumpah/Janji PNS

No. SK: 800.08/12.5/1.2-BKD

  1. Terpenuhinya syarat-syarat CPNS ke PNS
  2. Pengambilan Sumpah/Janji PNS setelah menerima SK PNS
  3. Peserta diwajibkan mengucapkan Sumpah / Janji PNS dengan Rohaniwan sesuai dengan agamanya masingmasing.

  1. Pegawai mengirimkan usulan melalui OPD
  2. OPD mengirimkan berkas usulan ke BKD
  3. Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS;
  4. Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji
  5. Penyerahan Berita Acara Sumpah/Janji yang sudah ditanda tangani kepada Pegawai.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sumpah/Janji

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Provinsi Kalimantan Utara , Jalan Rambutan Gedung Gadis Lt. II Tanjung Selor, Kode Pos 77212

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/langsung via :

Telp/fax  : 0552-2024281/21260

Email        : bkdkaltara@gmail.com

Website   : www.bkdkaltara.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sumpah/Janji PNS"