Pelayanan SK CPNS ke PNS

No. SK: 800.08/12.5/1.2-BKD

  1. Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
  2. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir;
  3. Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
  6. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) dilegalisir
  7. Surat hasil uji kesehatan oleh Dokter Tim Penguji Kesehatan

  1. Pegawai mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan ke OPD yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran pengumpulan berkas CPNS ke PNS;
  2. OPD mengirimkan berkas persyaratan ke BKD
  3. Verifikasi berkas usulan
  4. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai melalui OPD untuk dilengkapi;
  5. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diinput ke SAPK;
  6. Cetak draft SK PNS;
  7. Mengajukan hasil cetak draft SK PNS ke Gubernur untuk ditandatangani;
  8. SK yang telah ditandatangani Gubernur dikirim kembali ke BKD
  9. Penyerahan SK PNS.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKD Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Rambutan Gedung Gadis Lt. II Tanjung Selor, Kode Pos 77212

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/

langsung via :

Telp/fax  : 0552-2024281/21260

Email        : bkdkaltara@gmail.com

Website   : www.bkdkaltara.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SK CPNS ke PNS"