Permohonan Data Kegiatan Pembangunan Sumber Dana APBN di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. Surat permohonan permintaan data
  2. Disposisi dari Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan/atau pejabat yang berwenang

  1. Perangkat Daerah/Biro menyiapkan dan mengirim surat permohonan data yang diperlukan;
  2. Petugas menerima dan meregister pada surat masuk;
  3. Kepala Biro memberikan disposisi kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan
  4. Pejabat yang ditunjuk mempelajari instruksi dari atasan dan melakukan tindak lanjut berupa pengidentifikasian, analisis, dan memberikan instruksi kepada staf
  5. Staf memproses administrasi, mengumpulkan dan mengolah data sesuai permintaan
  6. Pejabat yang ditunjuk memeriksa dan memvalidasi hasil olah data staf
  7. Data disampaikan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Data Kegiatan Pembangunan di 5 Kab/Kota sumber dana APBN

1. Email: biropembangunan@kaltaraprov.go.id

2. Telepon: 0822 8722 3500 (Aan Eko Purbiantoro, SM)

3. Datang langsung ke Biro Administrasi Pembangunan di Gedung Kantor Gubernur Kalimantan Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data Kegiatan Pembangunan Sumber Dana APBN di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara"