Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan Lintas Sektoral di Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara

  1. Surat Permohonan Fasilitasi

  1. Surat permintaan data usulan perencanaan, atau permintaan personel kegiatan ditujukan kepada Kepala Badan
  2. Kepala Badan memberikan disposisi kepada pejabat yang ditunjuk
  3. Pejabat yang ditunjuk menunjuk personel sesuai arahan dan hasil koordinasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan Lintas Sektoral di Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara

 

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Jl. Rajawali, RT 46/ RW 17 Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan Lintas Sektoral di Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara"