Layanan ANJASMARAKU (Antar Jemput Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus)

  1. Saksi yang bersidang di Pengadilan Negeri Perkara Tindak Pidana Khsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul

  1. Petugas Pidsus mengirim surat panggilan saksi (P37) tiga hari sebelumnya.
  2. Petugas pengawal tahanan Pidsus melakukan penjemputan di rumah Saksi.
  3. Petugas pengawal tahanan Pidsus mengantarkan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
  4. Setelah saksi menjalani sidang di pengadilan, petugas pengawal tahanan mengantar ke rumah Saksi.

Maksimal 12 Jam

Layanan ANJASMARAKU (Antar Jemput Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul

Tidak dipungut biaya

Layanan ANJASMARAKU (Antar Jemput Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus)

WA Pelayanan Publik 082329136034

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082329136034 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan ANJASMARAKU (Antar Jemput Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus)"