Seftifikasi Objek K3 Perusahaan

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Surat Permohonan dari yang mencakup (a. List peraltan yang akan diuji, b. Dokumen Teknis)
  2. SKPs penanggungjawab K3 bidang pemeriksaan dan penguji alat
  3. SKP ahli K3 spesialis

  1. Staff Subbagian Umum dan Kepegawaian menerima permohonan setifikasi objek K3 perusahaan dan mengagendakannya
  2. Kepala Dinas Mendisposisikan permohonan sertifikasi objek K3 ke Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasketenagakerjaan
  3. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan pengawasanketenagakerjaan memberikan catatan pada lembar disposisi untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan
  4. pengawas ketenagakerjaan menyusun surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas pengujian objek K3 perusahaan
  5. pengawas ketenagakerjaan melaksanakan pengujian objek K3 yang dilanjutkan dengan menyusun laporan hasil pengujian dan memebuat draft surat keterangan
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani surat keterangan, jika setuju membubuhkan tanda tangan jika terjadi kesalahan maka berkas dikembalikan ke pengawas ketenagakerjaan untuk diperbaiki
  7. Staff subbagian umum kepegawaian mengagendakan dan mengirimkan surat keterangan ke perusahaan pemohon

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sertikfikasi Objek K3

email : nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram : nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seftifikasi Objek K3 Perusahaan"