Penanganganan Pengaduan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial atau Pemutusan Hubungan Industrial

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Pengaduan Kasus perselisihan Hubungan Industrial atau pemutusan Hubungan Industrial (Surat Pelimpahan dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kab/Kota yang tidak memiliki pegawai mediator hubungan industrial)

  1. Staff Subbagian Umum dan Kepegawaian menerima pengaduan kasus perselisihan hubungan industrial dan diteruskan ke mediator hubungan industrial
  2. Mediator industrial menerima konsultasi awal menedngar gambaran secara umum tentang permasalahan yang akaan dilaporkan setelah itu menyerahkan kepadA pimpinan untuk dapat didisposisi
  3. Kepala dinas memberikan disposisi lanjutan atas form pengaduan yang disampaikan oleh pelapor kepada kepala bidang hubungan industrial & pengawasan ketenagakerjaan
  4. Kepala Bindang Hubungan Industrial & pengawsan ketenagakerjaan menyiapkan dan mengumpulkan bahan, refrensi serta aturan terkait kasus perselisihan hubungan industrial atau pemutudan hubungan industrial
  5. intruksi penanganan kasus Kepala Bidang Hubungan Industrial & pengawasan ketengakerjaan dan dilanjutkan kepada mediator hubungan industrial
  6. Penyelesaian kasus perselisihan hubungan insutrial atau pemutusan hubungan industrial

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Naskah anjuran pegawai mediator hubungan industrial dan perjanjian kerjasama

Email : nakertrans_provkaltara

instagram: nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganganan Pengaduan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial atau Pemutusan Hubungan Industrial"