Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Naskah perjanjian kerja bersama yang telah ditandatangani oleh Pengusaha dan pekerja

  1. Staff Subbagian Umum dan Kepegawaian menerima berkas permohonan perjanjian kerja bersama dan mengagendakannya
  2. Kepala Dinas Mendisposisikan Permohonan Pendaftaran Perjajian Kerja Bersama kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial &Pengawsan Ketenagakerjaan
  3. Kepala Bidang Hubungan Industrial & Pengawas Ketenagakerjaan memberikan disposisi dan memberikan catatan dan Permohonan pendaftaran perjanjian kerja bersama kepada mediator Hubungan Industrial
  4. Mediator Hubungan Industrial Meneliti dan mengoreksi draft perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan catatan jika PKB yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan melanggae peraturan ketenagakerjaan serta menyusun draft SK pendaftaran PKB
  5. Kepala Bidang Hubungan Industrial & pengawsan ketenagakerjaan memeriksa dan memeberikan drat SK pengesahan peraturn perusahaan, jika ada kesalahan dikembalikan ke Mediator Hubungan Industrial
  6. Sekretaris memeriksa dan memberikan paraf drat SK perjanjian kerja bersama, jika ada kesalahan dikembalikan ke Kepala Bidang Hubungan INdutrial dan Pengawsan Ketenagakerjaan
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani draft SK perjanjian kerja bersama, jika ada kesalahan dikembalikan ke sekretaris
  8. staff subbagian umum dan kepegawaian menagenda dan mengirimkan SK perjanjian kerja bersama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perjanjian Kerja Bersama

Email : nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram : nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com