Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Mengisi formulir yang sudah tersedia

  1. Laporan masuk melalui website batam.lapor.go.id dan SMS ke 1708 terkait Pengaduan Pelayanan Publik ke Admin Instansi
  2. Admin Pusat Memverifikasi, menelaah dan Mendisposisikan laporan pengaduan ke Admin Instansi Pemerintah Kota Batam
  3. Admin Instansi memverifikasi dan mendisposisikan laporan pengaduan yang masuk sesuai dengan kewenangan instansi yang terkait. Laporan diteruskan ke Pejabat Penghubung (OPD) terkait. Namun, jika laporan bukan merupakan kewenangan OPD terkait laporan dapat dikembalikan ke Admin Instansi
  4. Memberikan respon awal pengaduan, jika laporan tersebut sesuai kewenangan

60 Hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

batam.lapor.go.id atau melalui aplikasi mobile SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

batam.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"