Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

  1. Surat Pengantar dari Kampung /Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Kartu vaksin
  4. Sejarah Tanah
  5. Gambar / denah tanah
  6. Tanda tangan batas - batas tanah
  7. KTP batas - batas tanah
  8. NJOP
  9. SPPT

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Penerima tamu/resepsionis menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas Pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Pemohon menerima surat keterangan yang sudah ditandatangani dan dilegalisasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang sudah ditandatangani dan dilegalisasi

1. Langsung : Penerima tamu/resepsionis di Kantor Kecamatan Siau Timur

2. Tidak langsung melalui  :

a. email : siautimurnew@gmail.com dan siautimur2023@gmail.com

b. Facebook : Kecamatan Siau TImur

c. Instagram : kec_siautimur

d. Tiktok : Pem.kec_siautimur

e. Kotak saran / kotak pengaduan

f. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah"