Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Surat Keterangan (belum pernah menikah) dari kampung / kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Fotocopy akta kelahiran
  4. Akta nikah orangtua
  5. Pas foto
  6. Kartu vaksin
  7. Akta perceraian untuk calon mempelai janda/duda (cerai hidup)
  8. Akta kematian untuk calon mempelai janda/duda (cerai mati)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Penerima tamu / resepsionis menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Pemohon menerima surat keterangan yang sudah dilegalisasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (belum pernah menikah) yang sudah ditandatangani dan dilegalisasi

1. Langsung : Penerima tamu / resepsionis di Kantor Kecamatan Siau Timur

2. Tidak Langsung melalui media :

a. email : siautimurnew@gmail.com dan siautimur2023@gmail.com

b. facebook : Kecamatan Siau Timur

c. Instagram : kec_siautimur

d. tiktok : Pem.kec_siautimur

e. Kotak saran / kotak pengaduan

f. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"