Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa

No. SK: 800/... Tahun 2022

  1. Membawa berkas pengajuan tukar menukar aset desa

  1. Surat Permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa oleh Kepala Desa melalui Camat kepada Bupati. Bupati memerintahkan kepada Kepala Dispermades untuk mempelajari berkas permohonan tukar menukar tanah kas desa.
  2. Kepala Dispermades memeriksa kelengkapan berkas permohonan tukar menukar tanah kas desa. o Bila persyaratan telah lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya o Bila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada Kepala Desa untuk dilengkapi
  3. Kepala Dispermades membuat surat undangan rapat pembahasan Permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa oleh Tim Kabupaten
  4. Tim kajian mutase dan pemanfaatan asset desa melaksanakan verifikasi data dan kajian atas berkas permohonan tukar menukar tanah kas desa. Tinjauan lapangan atas objek tanah kas desa yang akan dilepas dan tanah pengganti yang diusulkan.
  5. Berdasarkan pembahasan Tim Kabupaten, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Kajian Tukar Menukar Tanah Kas Desa. Bupati memberikan surat tanggapan (Diizinkan/tidak diizinkan) apabila permohonan tukar menukar tanah kas desa termasuk kategori Tukar Menukar selain untuk Kepentingan Umum dan Bukan untuk Kepentingan Umum
  6. Apabila permohonan tukar menukar termasuk kategori untuk Kepentingan Umum maka selanjutnya berkas diteruskan kepada Gubernur
  7. Tim Provinsi memverifikasi berkas Permohonan Tukat Menukar Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Umum
  8. Gubernur memberikan jawaban atas Permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Umum (Disetujui/Tidak Disetujui) kepada Bupati
  9. Bupati menyampaikan surat tanggapan Gubernur atas Permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa kepada Kepala Desa (Disetujui/Tidak Disetujui)

kurang lebih 6 bulan,

 

Waktu penyelesaian dapat berubah berdasarkan kelengkapan dokumen dan pejabat yang bersangkutan.


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa

  • Kotak Saran
  • Surat Pengaduan : Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar Kode Pos 51172
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • Telp / Fax : (0271)459951
  • Website : http:dispermades.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa"