Pelayanan Ambulance

  1. Surat rujukan
  2. Surat permintaan pelayanan ambulance
  3. Surat keterangan kematian ( untuk antar jemput jenazah)
  4. Keperluan antar jemput jenazah program AJJ (gratis) harus menyertakan surat keterangan kematian dari FKTP atau Dari Kepala Dusun, Photo KTP dan BPJS atau surat keterangan tidak mampu

  1. 1. Petugas ambulance menerima permintaan pelayanan ambulance dari ruang rawat inap/ICU/IGD,FKTP dan masyarakat
  2. 2. Petugas mengantar pasien/Jenazah sesuai dengan tujuan 3. Pelayanan ambulance rujukan pasien berdasarkan SPO pelayanan Ambulance rujukan pasien a. Memastikan keluarga/pasien setuju untuk dilakukan rujukan b. Dokter berkoordinasi dengan MOD pusat rujukan c. Ruangan atau igd /icu menghubungi unit ambulance terkait kebutuhan ambulance rujukan d. Tim ambulance mengevaluasi dan menyiapkan obat-obatan /alat-alat medis yang dibutuhkan selama rujukan e. Untuk kasus gawat darurat ,petugas rujukan didamping pendamping dari DPJP/dokter jaga f. Pasien ditemani minimal satu orang keluarga g. Tenangkan pasien selama proses rujukan h. Monitoring terus kondisi pasien selama perjalanan, cek TTV dan catat kondisi pasien selama rujukan i. Tetap berkoordinasi dengan sopir terkait kondisi pasien selama diperjalanan j. Selama perjalanan sopir mematuhi aturan berkendara k. Jika terjadi henti jantung selama perjalanan, RJP harus dilakukan dalam kondisi ambulance berhenti serta pastikan fasilitas rujukan mengetahuinya l. Bila terjadi kegawatan selama perjalanan , tempat rujukan jaraknya masih jauh dan membutuhkan peralatan atau pertolongan lebih lanjut bisa menuju faskes terdekat yang memiliki prasarana atau SDM yang dibutuhkan untuk pertolongan sementara serta pastikan faskes yang dituju sudah diinformasikan m. Setibanya ditempat rujukan jika kondisi tempat rujukan cukup ramai, jangan terburu-buru menurunkan pasien ,lanjutkan penanganan pasien diatas ambulance sampai ada petugas yang siap mengambil alih n. Dampingi petugas yang mengambil alih dan berikan laporan secara lisan dan tertulis terkait pasien o. Minta diri untuk meninggalkan tempat rujukan p. Kembalikan peralatan ambulance ke tempat semula , bila ada alat yang perlu didekontaminasi segera lakukan dekontaminasi alat q. Lakukan dekontaminasi kendaraan r. Lengkapi laporan tertulis
  3. 4. Pelayanan ambulance jenazah Jenazah internal RS - Instalasi kamar jenazah menghubungi unit ambulance untuk mengantar jenazah - Sopir ambulance memastikan kembali administrasi dan proses yang lain sdh selesai - Sopir dan petugas kamar jenazah memasukkan jenazah ke dalam ambulance dan berangkat ke tempat tujuan - Sopir memastikan ada atau tidak keluarga yang mendampingi - Jenazah diantar ke tempat tujuan - Ditempat tujuan jenazah diturunkan dengan hati hati - Sopir minta ijin untuk meninggalkan tempat - Dekontaminasi ambulance - Lakukan pencatatan Jenazah external RS Jenazah Umum -Keluarga/masyarakat menghubungi unit ambulace - menyertakan surat keterangan kematian - penyelesaian administrasi - sopir menuju tempat jenazah - sopir melakukan giat antar jemput jenazah Jenazah AJJ - Kadus atau aparat desa menghubungi unit ambulance - Menyertakan surat keterangan kematian - KTP jenazah ( berKTP Karangasem) - BPJS kelas 3 atau keterangan tidak mampu - Bila tidak memungkinkan keluarga atau penanggung jawab datang ke RS ,Semua persyaratan bisa diphoto dikirim per WA ke kepala unit atau ke tim ambulance - Pelayanan AJJ (gratis)

1.     Waktu pelayanan 24 jam

Kecepatan pemberian pelayanan 30 menit

1.     Pasien umum : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Jenasah : gratis

Pelayanan Rujukan Pasien dan Jenazah

Fax: ( 0363)23592

Pengaduan langsung ke ruangan unit ambulance service

SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"