Pelayanan Gizi

  1. JKN : Lembar permintaan Konsultasi Gizi
  2. Rawat Inap: -Lembar permintaan Diet makan pasien -Lembar permintaan Konsultasi Gizi
  3. Umum : Lembar permintaan Konsultasi Gizi
  4. IGD Lembar Skrining Asuhan Gizi

  1. prosedur
  2. 1.Perawat IGD melakukan pengisian Skrining Gizi 2.Perawat rawat inap menyerahkan lembar permintaan diet/Amprah makanan pasien kepada petugas di Instalasi Gizi. 3.Dilakukan persiapan dan pencatatan diet pasien sesuai dengan SPO yang berlaku
  3. 4. Ahli gizi akan melakukan anamnesa awal terhadap pasien yang baru masuk pada setiap ruangan. Diet yang diberikan disesuaikan dengan diagnosa pasien. 5.Asuhan gizi yang diberikan disesuaikan dengan hasil skrining gizi sesuai dengan SPO yang berlaku 6.Ahli gizi melakukan kunjungan/visite ke pasien
  4. 7.Pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan 8.Pasien yang pulang dengan diet tertentu akan diberikan konsultasi gizi.

1.   Waktu pelayanan konsultasi gizi  ±15 meit

2. Waktu pengkajian gizi oleh ahli gizi ± 15  menit

3. Pelayanan gizi dalam hal pemberian makan pasien disesuaikan dengan  jadwal distribusi.

Umum : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Edukasi dan Konsultasi Gizi, Asuha Gizi dan Pemberian makanan Pasien

   1.        Langsung : Unit terkait

   2.        Email: rsud-karangasem@yahoo.co.d

   3.        Website : rsud.karangasemkab.go.id

   4.        Kotak saran

SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"