1. Waktu pelayanan menyesuaikan dengan kondisi pasien
2. Pelayanan dilaksanakan dalam 24 Jam
Pembiayaan berdasarkan:
1. perbup 9 Tahun 2015
2. Permenkes 3 Tahun 2023
Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)
1. Unit layanan
2. Website
3. Email
4. Kotak Saran
5 SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store