Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU)

  1. Lembar Konsul Rawat Intensif
  2. Form Kriteria Masuk Pasien ICU

  1. 1. Pasien dikonsulkan 2. Petugas Mengantar Pasien ke Ruang Rawat Intensif 3. Petugas melakukan timbang terima 4. dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan

1. Waktu pelayanan menyesuaikan dengan kondisi pasien

2. Pelayanan dilaksanakan dalam 24 Jam

Pembiayaan berdasarkan:

1. perbup 9 Tahun 2015

2. Permenkes 3 Tahun 2023

Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)

1. Unit layanan

2. Website

3. Email

4. Kotak Saran

5 SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU)"