Pelayanan Ijin Besuk Tahanan (Tersangka)

  1. Membawa KTP Asli

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara tertulis atau lisan baik melalui PTSP Kejaksaan Negeri Gunungkidul
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staf / Jaksa perkara dimaksud beserta syarat- syarat yang telah ditetapkan
  3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Jaksa perkara dimaksud ataupun Pejabat Struktural
  4. Jika syarat telah lengkap maka permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus/Umum maksimal dalam waktu 30 menit (Apabila permohonan lebih dari pukul 11.00, petugas PTSP memberi masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan di lapas/ rutan dilayani pukul 09.00 – 11.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 11.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut)
  5. 1 surat ijin mengunjungi tahanan (T-10) diperuntukan bagi 1 orang pemohon

30 Menit

Pelayanan Ijin Besuk Tahanan (Tersangka) pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul


Tidak dipungut biaya

Layanan Ijin Besuk Tahanan (Tersangka)

WA PELAYANAN PUBLIK 0823-2913-6034

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082329136034 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Besuk Tahanan (Tersangka)"