Pelayanan Tilang Online

  1. Membawa Surat Tilang
  2. Membawa Bukti Bayar

  1. Tahap ke-1, melapor kepada Satpam kemudian akan dibantu untuk mengambil nomor antrean
  2. Tahap ke-2, menyerahkan surat tilang kepada petugas jika sudah dipanggil nomor antreannya
  3. Tahap ke-3, bagi yang belum melakukan pembayaran bisa membayar denda tilang sesuai pada putusan dan biaya perkara sebesar Rp 1.000,- melalui petugas Bank BRI yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul atau melalui Indomart.
  4. Tahap ke-4, menyerahkan bukti bayar kepada petugas kemudian petugas akan memberikan barang bukti tilang.

10 Menit

Pelanggar yang belum melakukan pembayaran : 

  • Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang 
  • Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian. 
  • Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri) atau melakukan pembayaran melalui Indomart 
  • Pelanggar mengambil barang bukti

Pelanggar tilang yang sudah membayar :

  • Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran. 
  • Pelanggar mengambil barang bukti
  • Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran maka pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI.

Rp 1000,-

Biaya Perkara 

Layanan Pengambilan Barang Bukti Tilang (Online)

WA Pelayanan Publik 082329136034

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082329136034 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang Online"