Pemulangan orang terlantar yang kehabisan bekal

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat Keterangan Kehabisan Bekal/Terlantar dari Kepolisian wilayah setempat
  2. Fotocopy Kartu KTP atau identitas lain

  1. Pemohon memberikan Surat Keterangan Terlantar yang diterbitkan oleh Kepolisian Wilayah terkait ke Dinas Sosial
  2. Staf mengecek data apakah pemohon pernah datang ke Dinas Sosial sebelumnya pada tahun yang sama.
  3. Staf membuat rujukan/rekomendasi kepada kepala UPTD Terminal terkait pemulangan/pengantaran Orang Terlantar dan memberikan biaya bekal pemulangan/pengantaran

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan transportasi kehabisan bekal

Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau hubungi Telp. (0283) 491379

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan orang terlantar yang kehabisan bekal"