Pengaktifan Kembali Kartu Indonesia Sehat/ Reaktivasi KIS

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) disertakan tujuan pengurusan dan nomor ID DTKS serta ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah, Camat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  2. Foto rumah tampak depan, dalam, samping dan belakang
  3. Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu KIS-PBI

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke pusat layanan sosial di Kecamatan dan dilayani oleh petugas layanan sosial kecamatan
  2. Petugas layanan sosial kecamatan mengecek kelengkapan berkas dan posisi kepesertaan kartu KIS non aktif, apabila kartu KIS tidak dapat direaktivasi maka Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan memberikan disposisi ke Desa untuk pengusulan KIS dengan mekanisme DTKS, apabila dapat di reaktivasi maka Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan memberikan surat disposisi untuk diteruskan ke petugas layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal (MPP) atau SLRT Trengginas Dinas Sosial
  3. Surat disposisi dari TKSK dibawa pemohon ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau di Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  4. Penyusunan Draf Surat Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat PBI oleh petugas pelayanan sosial di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau SLRT Trengginas Dinas Sosial
  5. Penandatanganan surat reaktivasi KIS PBI oleh Kepala Dinas Sosial atau pejabat pengelola layanan setingkat eselon tiga
  6. Penyerahan surat reaktivasi KIS PBI ke pemohon dan digunakan sebagai syarat pengaktifan KIS ke Kantor BPJS

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI

Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau hubungi Telp. (0283) 491379
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Kartu Indonesia Sehat/ Reaktivasi KIS"