Permohonan Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Surat Permohonan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang ditujukan kepada Bupati Tegal cq. Kepala Dinas Sosial
  2. Fotokopi / scan KTP Pemohon
  3. Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh pemohon bermaterai Rp.10.000
  4. Fotokopi AD/ART Organisasi/Lembaga
  5. Fotokopi Akta Notaris
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  7. Fotokopi NPWP pemohon
  8. Proposal yang berisi uraian maksud dan tujuan pengumpulan uang dan barang, alamat, jangka waktu penyelenggaraan PUB, wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran
  9. Keseluruhan persyaratan tergabung dalam satu proposal.

  1. Pemohon memberikan persyaratan lengkap ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau ke Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial
  2. Pengecekan kelengkapan persyaratan oleh petugas layanan, apabila sudah lengkap diteruskan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
  3. Berkas kelengkapan ditelaah oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, apabila disetujui maka di disposisi untuk pembuatan surat rekomendasi pengumpulan uang dan barang
  4. Penyusunan surat rekomendasi pengumpulan uang dan barang dan tertanda tangan kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal
  5. Pemohon akan dihubungi untuk pengambilan surat rekomendasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tegal, Alamat : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau hubungi Telp. (0283) 491379

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"