10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan (kematian/kelahiran) yang sudah ditandatangani dan dilegalisasi
1. Langsung : Penerima tamu/resepsionis di Kantor Kecamatan Siau Timur
2. Tidak langsung melalui media :
a. email : siautimurnew@gmail.com dan siautimur2023@gmail.com
b. facebook : Kecamatan Siau Timur
c. Instagram : kec_siautimur
d. Tiktok : Pem.kec_siautimur
e. Kotak saran / kotak pengaduan
f. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store