Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP

  1. Masyarakat mengajukan usulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan kepada Dinas Sosial melalui Bidang Data PSKS dan Informasi Sosial.
  2. Bidang Data PSKS dan Informasi Sosial melakukan verifikasi usulan dengan data eksisting Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan BPJS
  3. Menginput semua berkas usulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan BPJS yang sudah diverifikasi
  4. Meneruskan data usulan yang sudah diverifikasi ke pihak BPJS
  5. BPJS menerbitkan daftar nama yang lolos sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  6. Kartu BPJS yang sudah diterbitkan dapat dicetak di kantor BPJS

  • 1 hari masyarakat melakukan pengajuan usulan PBI-JK di Bidang Data PSKS
  • 1 hari verifikasi data oleh Bidang Data PSKS
  • 1 hari proses penginputan data usulan yang sudah di verifikasi
  • 30 hari meneruskan data usulan ke pihak BPJS
  • 1 hari BPJS menerbitkan daftar nama yng lolos sebagai PBI-JK
  • 1 hari pencetakan kartu di kantor BPJS

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Kepesertaan JKN/BPJS

Pelayanan ddapat dilakukan secara online melalui jaga.id atau dapat mendatangi kantor Dinas Sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS"