Sewa Alat Berat

No. SK: 041.7/0628/17 TAHUN 2023

  1. Fotokopi KTP/SIM
  2. Surat Permohonan Pinjam Alat

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman alat berat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Perbengkelan. 2. Petugas administrasi menerima surat permohonan, melakukan disposisi surat dan mempelajari surat permohonan peminjaman alat berat 3. Petugas administrasi melakukan pengecekan ketersediaan alat berat 4. Teknisi / Operator melakukan cek fisik kesiapan alat berat 5. Kepala UPTD Perbengkelan menyetujui permohonan peminjaman alat berat 6. Teknisi / Operator melakukan persiapan peralatan untuk menuju lokasi kerja 7. Petugas Pengelola Retribusi membuat STS (Surat Tanda Setoran), surat perjanjian sewa alat berat 8. Pemohon menandatangani STS dan surat perjanjian sewa alat berat 9. Kepala UPTD Perbengkelan menandatangani STS dan surat perjanjian sewa alat berat 10. STS diserahkan ke pemohon 11. Pemohon membayar STS ke Bank 12. Pemohon mengembalikan STS ke UPTD Perbengkelan 13. Alat berat siap diberangkatkan menuju lokasi pekerjaan

1 x 24 Jam alat akan di mobilisasi menuju ke lokasi kerja setelah dokumen administrasi lengkap dan benar

Sesuai Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap

Pelayanan pemakaian alat berat seperti: Excavator, Vibro Roller, Buldozer, Mesin Gilas dan Dump Truck

Penanganan pengaduan dan saran dapat melalui

  1. Telepon            : (0282) 545603
  2. Email                : pupr@cilacapkab.go.id
  3. Website            : dpupr.cilacap.go.id
  4. Lapor Bupati     : 0852-9-0082800
  5. Instagram         : @dpuprcilacap
Dengan Jam Pelayanan

Senin - Kamis    : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat                 : 07.30 - 14.30 WIB

Dengan Persyaratan:

  1. Pengadu wajib menyebutkan nama lengkap dan alamat yang jelas dan benar
  2. Melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) untuk pengaduan melalui formulir pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Alat Berat"