Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto KTP yang bersangkutan;
  2. Rekomendasi Kepala Desa;
  3. Surat pernyataan persetujuan lingkungan dari tetangga yang berdekatan, ditandatangani oleh tetangga, diketahui Ketua RT, Kepala Desa dan Mengetahui Camat;
  4. Sket Lokasi;
  5. Fotocopy Sertifikat.

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan diterima petugas front office
  2. Berkas diterima oleh petugas front office
  3. Berkas yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi dan diparaf Kepala Seksi
  4. Berkas di tanda tangan oleh Camat
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

sesuai maklumat pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"