Penerbitan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Pemegang Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00
  2. Melampirkan Surat persetujuan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
  3. Melampirkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Mengenai perubahan pemegang saham badan usaha sebelum dituangkan dalam Akta Notaris
  4. Melampirkan Dasar atau alasan perubahan pemegang saham
  5. Melampirkan Profil Perusahaan dengan Mencantumkan, berupa :
  6. a. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahan yang Maksud dan Tujuan Bergerak dibidang Pertambangan
  7. b. Pengesahan Akta Perubahan Perusahaan dari yang berwenang (untuk PT dari Kemenkumham, untuk CV/FA legalisir dari Pengadilan Negeri Setempat
  8. Melampirkan Salinan SK KP Eksplorasi dan SK IUP Operasi Produksi, berupa :
  9. a. Salinan SK Eksplorasi
  10. b. SK KP Eksploitasi dan /atau IUP operasi produksi
  11. c. Status clear and clean bagi pemegang IUP/IUPK
  12. Lampiran Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership
  13. Daftar pemegang saham badan usaha penerima pengalihan saham
  14. Melampirkan Salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk atau paspor untuk warga negara asing dan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi perorangan penerima pengalihan saham
  15. Melampirkan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha penerima pengalihan saham yang merupakan badan hukum Indonesia atau salinan sertifikat pendirian badan usaha bagi badan usaha asing penerima pengalihan saham
  16. Melampirkan Surat pernyataan di atas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar
  17. Melampirkan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir calon direksi atau komisaris yang dimohonkan kecuali bagi warga negara asing yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  18. Melampirkan Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik
  19. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) atau E-PNBP
  20. Melampirkan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir bagi perorangan atau badan usaha penerima pengalihan saham
  21. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir badan usaha penerima pengalihan saham yang telah diaudit akuntan publik, kecuali dalam hal penerima pengalihan saham merupakan badan usaha yang baru didirikan
  22. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  23. Surat kuasa pengurusan ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp. 10.000
  24. SEMUA BERKAS PERSYARATAN DISAMPAIKAN 2 (DUA) RANGKAP KE DINAS PMPTSP PROV. KALSEL MENGGUNAKAN SURAT ASLI PADA KEDUA RANGKAP PERSYARATAN

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kepala DPMPTSP Persetujuan Penerbitan Perubahan Pemegang Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Pemegang Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi"