Pengesahan Ulang (Lima Tahunan)

  1. KTP ASLI
  2. STNK ASLI
  3. BPKB
  4. CEK FISIK KENDARAAN BERMOTOR

  1. 1. PENGAMBILAN FORMULIR DI LOKET PENDAFTARAN 2. CEK FISIK NO.RANGKA & NO.MESIN DI LOKET CEK FISIK 3. PENYERAHAN BERKAS DI LOKET PENDAFTARAN 4. PENETAPAN DAN PENYERAHAN RESI/ KUTIPAN DI LOKET PENETAPAN 5. PEMBAYARAN DI LOKET PEMBAYARAN (KASIR) 6. PENYERAHAN DAN PENGAMBILAN STNK DI LOKET PENYERAHAN

STNK 30 MENIT

BPKB 7 HARI

TNKB 30 HARI KERJA

PKB: TARIF X BOBOT X NJKB

STNK: R2 = Rp 100.000, R4 = Rp 200.000

TNKB: R2 = Rp 60.000, R4 = Rp 100.000

SKPD, STNK, BPKB, TNKB

1. KOTAK SARAN

2. SAMSAT PANGKALPINANG

3. Whatsapp : 082377025424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Ulang (Lima Tahunan)"