Layanan E-Warong Bansos dan PKH (Mekanisme E-Warong)

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Program Sembako merupakan transformasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya program ini bertransformasi berulang kali, dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .
  2. Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, perangkat desa/aparat kelurahan, dan Pendamping Sosial Bansos Pangan mendampingi Bank Penyalur pada saat proses distribusi KKS kepada KPM. Edukasi dan sosialisasi kepada KPM dapat dilakukan bersamaan pada saat proses distribusi KKS.
  3. Pihak yang harus hadir dari KPM pada saat distribusi KKS adalah yang ditentukan sebagai Pengurus KPM, yaitu nama yang tercantum sebagai pemilik rekening bantuan pangan. Apabila Pengurus KPM tidak hadir pada saat distribusi KKS, perangkat desa/aparatur kelurahan dan Pendamping Sosial Bansos Pangan secara aktif mengecek keberadaan KPM.
  4. Perlakuan bagi Pengurus KPM yang tidak hadir pada saat distribusi KKS (baik karena sakit, lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas, meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap atau sedang dalam proses hukum, tidak ditemukan domisilinya, sudah bercerai, maupun menolak menerima bantuan) merujuk pada Lampiran mengenai Mekanisme Penggantian Pengurus KPM.
  5. Dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh KPM pada saat proses distribusi KKS adalah dokumen identitas seperti KTP, Suket, KK, dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas sebenarnya dari yang bersangkutan.
  6. Pada saat proses distribusi KKS, petugas Bank Penyalur memeriksa kesesuaian data pada KKS dengan dokumen identitas yang dibawa KPM.
  7. Jika data pada KKS sesuai dengan dokumen identitas yang dibawa KPM, maka KPM harus melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh Bank Penyalur.
  8. Jika data pada KKS dan dokumen identitas yang dibawa KPM tidak sesuai, misalnya terdapat perbedaan nama, alamat maupun nomor identitas KPM maka petugas Bank Penyalur berkoordinasi dengan perangkat desa/aparatur kelurahan untuk mencocokkan data administrasi kependudukan di wilayahnya.
  9. Jika data pada KKS dan dokumen identitas yang dibawa KPM tidak sesuai, misalnya terdapat perbedaan nama, alamat maupun nomor identitas KPM maka petugas Bank Penyalur berkoordinasi dengan perangkat desa/aparatur kelurahan untuk mencocokkan data administrasi
  10. Apabila KPM terbukti adalah benar yang bersangkutan, maka pihak desa/kelurahan dapat memberikan surat keterangan terkait hal tersebut. Dengan adanya surat keterangan dari desa/kelurahan, petugas Bank Penyalur menyerahkan formulir pembukaan rekening bantuan pangan untuk dilengkapi dan ditandatangani oleh KPM untuk memperoleh KKS dan PIN. Contoh surat keterangan terdapat pada
  11. KPM tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau dokumen pendukung.
  12. KPM tidak melengkapi dan menandatangani formulir pembukaan rekening bantuan pangan.
  13. Terjadi perbedaan data KPM dengan data pada KKS yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak desa/kelurahan.
  14. KPM didapati telah memiliki KKS dari kepesertaannya pada program PKH
  15. Apabila saat registrasi/distribusi KKS didapati KPM telah memiliki KKS dari program PKH maka KKS yang baru tidak diserahkan kepada KPM dan dilaporkan kepada Bank Penyalur agar dapat dilakukan proses tunggalisasi KKS, dimana dana bantuan program Sembako akan disalurkan melalui KKS yang telah dimiliki dan digunakan KPM untuk PKH.
  16. Tenggat berakhirnya proses distribusi KKS kepada KPM ditentukan oleh Kementerian Sosial. Apabila distribusi KKS melewati tenggat yang ditentukan, maka Tim Koordinasi Bansos Pangan mengirim surat permohonan persetujuan yang dilengkapi dengan laporan hasil rekonsiliasi distribusi KKS kepada Kementerian Sosial. Proses distribusi KKS dapat dilanjutkan setelah Kementerian Sosial mengeluarkan persetujuan.
  17. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya;
  18. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya beserta alasannya
  19. Laporan rekonsiliasi data hasil distribusi KKS menggunakan format baku yang ditentukan oleh Kementerian Sosial dilengkapi dengan kode wilayah yang digunakan oleh satuan kerja pengelola data di bawah Kementerian Sosial, dan ditandatangani oleh Bank Penyalur di daerah dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  20. Daftar dan jumlah KPM yang telah mendapatkan KKS dan kelengkapannya;
  21. Daftar dan jumlah KPM yang gagal didistribusikan KKS dan kelengkapannya beserta alasannya.
  22. Laporan yang sama dikirim Bank Penyalur di daerah kepada Bank Penyalur di pusat.
  23. KKS yang tidak terdistribusikan dinonaktifkan dan disimpan oleh Bank Penyalur di daerah. KKS dan kelengkapan yang tidak terdistribusikan disimpan sampai satu tahun anggaran atau selesainya pemeriksaan oleh tim audit

  1. Pembelian Bahan Pangan dilakukan di e-Warong menggunakan KKS.
  2. KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako.
  3. KPM harus memanfaatkan seluruh dana bantuan program Sembako.
  4. KPM berhak memilih e-Warong terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program Sembako, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. KPM dapat mencari e-Warong lain yang menjual barang dengan harga dan kualitas yang lebih baik serta dapat menyampaikan keluhan ke perangkat desa/aparatur kelurahan, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan atau saluran pengaduan lain apabila terdapat penentuan harga yang tidak wajar.
  5. Cetak resi dari mesin EDC disampaikan oleh eWarong kepada KPM. Cetak resi memuat informasi nominal transaksi dan sisa jumlah dana yang masih tersedia pada sub-akun uang elektronik KPM.
  6. Datang: KPM datang ke e-warong dengan membawa KKS.
  7. Cek: KPM melakukan cek kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC.
  8. Pilih: KPM memilih jenis dan menentukan jumlah bahan pangan sesuai kebutuhan.
  9. Bayar: KPM melakukan pembayaran dengan memasukkan PIN pada mesin EDC
  10. Terima: KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta cetak resi dari mesin EDC.

KKS yang tidak terdistribusikan dinonaktifkan dan disimpan oleh Bank Penyalur di daerah. KKS dan kelengkapan yang tidak terdistribusikan disimpan sampai satu tahun anggaran 

Gartis

Layanan Agen Penyalur Bansos (E-Waroeng)

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan :

Layanan Satu Data : http://linktr.ee/83dinsos

Kontak Telepon

☎ 0822-2371-1998 (Kabid PFM),

☎ 0821-8757-6916 (Mas Stingka),

☎ 0821-9921-9203 (Ibu Wia),

☎ 0821-9864-5653 (M. Solissa)

☎ 0822-6019-1565 (Er Salam) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Warong Bansos dan PKH (Mekanisme E-Warong) "