pemberian alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas

  1. Penyandang Disabilitas
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK

  1. Pemohon membuat surat permohonan bantuan alat bantu yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kedisabilitasannya yang diketahui oleh Kelurahan ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi dan dilampiri dengan: a. Identitas Penyandang Disabilitas dan Walinya;
  2. Dinas Sosial Kota Sukabumi akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat;
  3. Dinas Sosial Kota Sukabumi melalui peksos melakukan assesmen terhadap penyandang disabilitas;
  4. Calon penerima bantuan sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat yang telah dinyatakan valid dan memnuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi;
  5. Pelaksanaan pengadaan alat bantu bagi penyandang disabilitas sesuai dengan perencanaan di DPA;
  6. Penyaluran bantuan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan SK Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi ;
  7. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a. Aplikasi SUPER;

b. Media Sosial/WA

c. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

d. Datang langsung ke Dinas Sosial; 

e. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

f. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemberian alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas"