Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00, yang memuat informasi, Meliputi :
  2. a. jenis komoditas tergali
  3. b. jumlah tonase Mineral atau Batubara yang tergali
  4. c. kualitas Mineral atau Batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisis Mineral atau Batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi (untuk Mineral bukan logam dan batuan tidak memerlukan sertifikat conto dan analisis dari laboratorium
  5. Melampirkan Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan badan usaha beserta pengesahan dari instansi berwenang (Kemenkumham), dan memuat informasi meliputi :
  6. a. Susunan Direksi/Pengurus
  7. b. Daftar pemegang saham
  8. c. Daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
  9. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
  10. Melampirkan Daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat Mineral atau Batubara tergali
  11. Melampirkan Salinan Izin Usaha dari instansi tekait sesuai dengan KBLI bidang usaha dan sesuai dengan kegiatan yang menghasilkan Mineral tergali yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Melampirkan Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan/atau Batubara yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan Mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial
  13. Melampirkan Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen jika melaksanakan proyek pemerintah pusat/pemerintah daerah
  14. Melampikan Surat Perintah Kerja dari Pejabat yang Berwenang jika melaksanakan proyek badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
  15. Melampirkan Izin Lokasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana penanaman modal pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melaksanakan kegiatan proyek pemohon sendiri
  16. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  17. SEMUA BERKAS PERSYARATAN DISAMPAIKAN 2 (DUA) RANGKAP KE DINAS PMPTSP PROV. KALSEL MENGGUNAKAN SURAT ASLI PADA KEDUA RANGKAP PERSYARATAN

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 44 (empat puluh empat) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Persetujuan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan"