Perubahan Izin Lingkungan OSS Tanpa Melalui Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atau Rekomendasi UKL-UPL

No. SK: 900/018/DLH/VIII/2021

  1. Surat Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan
  2. Penyajian Informasi Lingkungan
  3. Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pengumuman Permohonan Perubahan Izin Lingkungan
  4. Berkas Permohonan Perubahan Izin Lingkungan
  5. Surat Permintaan Pertimbangan Teknis
  6. Dokumen/berkas perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan atau laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

  1. Menerima Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan
  2. Melakukan evaluasi dan menyiapkan Surat Arahan Tindak Lanjut Perubahan Izin Lingkungan kepada Pemrakarsa
  3. Menerima Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pengumuman Permohonan Perubahan Izin Lingkungan
  4. Menerima Permintaan Pertimbangan Teknis serta Berkas Permohonan Perubahan izin Lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara
  5. Memeriksa dokumen/berkas perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan atau laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara administrasi
  6. Memerikas substansi teknis dokumen/berkas perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan atau menilai laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi hasil pemeriksaan substansi teknis dalam bentuk surat pertimbangan teknis

Email : dlhkaltaraprov@gmail.com

Instagram : @dlhkaltaraprov

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lantai 2 Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Izin Lingkungan OSS Tanpa Melalui Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atau Rekomendasi UKL-UPL"