Perubahan Izin Lingkungan Melalui Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atau Rekomendasi UKL-UPL

No. SK: 900/018/DLH/VIII/2021

  1. Surat Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan
  2. Penyajian Informasi Lingkungan
  3. Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pengumuman Permohonan Perubahan Izin Lingkungan
  4. Surat Permohonan Penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL
  5. Berkas Permohonan Perubahan Izin Lingkungan
  6. Dokumen draft Addendum Andal dan RKL-RPL
  7. Form Saran, Pendapat dan Tanggapan Tim Teknis
  8. Saran, Pendapat dan Masukan Tim Teknis dan KPA
  9. Berita Acara Rapat Tim Teknis dan KPA Penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL
  10. Rekapitulasi Saran, Pendapat dan Masukan Tim Teknis dan KPA
  11. Perbaikan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL

  1. Menerima Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan
  2. Menyiapkan Surat Arahan Tindak Lanjut Perubahan Izin Lingkungan kepada Pemrakarsa
  3. Menerima Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pengumuman Permohonan Perubahan Izin Lingkungan
  4. Menerima Permintaan Pertimbangan Teknis serta Berkas Permohonan Perubahan izin Lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara
  5. Melakukan Uji Administrasi
  6. Mempersiapkan Rapat Tim Teknis dan KPA serta menyampaikan undangan dan Dokumen Addendum Andal RKL-RPL kepada Tim Teknis dan KPA
  7. Melakukan penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL secara mandiri oleh Tim Teknis dan KPA
  8. Menyelenggarakan Rapat Tim Teknis dan KPA Penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL serta merekapitulasi Saran, Pendapat dan Masukan dari Tim Teknis dan KPA
  9. Evaluasi Perbaikan Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL
  10. Merumuskan Rekomendasi Penilaian Akhir terhadap Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL oleh Sekretaris KPA

47 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Teknis

Email : dlhkaltaraprov@gmail.com

Instagram : @dlhkaltaraprov

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lantai 2 Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Izin Lingkungan Melalui Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atau Rekomendasi UKL-UPL"