Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) Daerah Provinsi

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00
  2. Melampirkan Format isian lampiran permohonan
  3. Melampirkan Akta pendirian Badan Usaha dan perubahan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, yang menginformasikan , antara lain :
  4. a. Susunan Direksi dan Komisaris serta Pemegang saham
  5. b. Identitas (KTP) dan NPWP/Tax ID Direksi dan komisaris atau Pengurus
  6. c. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/presentasi saham dan NPWP/Tax ID
  7. Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll
  8. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan usaha
  9. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
  10. Melampirkan Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar
  11. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  12. Melampirkan Daftar tenaga ahli dalam bentuk tabel yang meliputi :
  13. a. Nama tenaga ahli
  14. b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan
  15. c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)
  16. d. Ijazah
  17. e. Curriculum vitae (CV)
  18. f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.
  19. MElampirkan Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi :
  20. a. Jenis dan Jumlah;
  21. b. Kondisi Meliputi :
  22. 1.kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase
  23. 2. untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten
  24. d. status kepemilikan meliputi :
  25. 1. melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon
  26. 2. untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan
  27. 3. jika belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerja sama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan
  28. e. lokasi keberadaan alat
  29. Untuk Perpanjangan dan/atau Perubahan :
  30. a. Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin
  31. b. Salinan dokumen IUJP sebelumnya
  32. SEMUA BERKAS PERSYARATAN DISAMPAIKAN 2 (DUA) RANGKAP KE DINAS PMPTSP PROV. KALSEL MENGGUNAKAN SURAT ASLI PADA KEDUA RANGKAP PERSYARATAN

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Persetujuan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) Daerah Provinsi"