3 Hari
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. Aplikasi SUPER;
b. Media Sosial/WA
c. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
d. Datang langsung ke Dinas Sosial;
e. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
f. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store