Rekomendasi Kartu Keluarga

  1. - Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
  2. - Fotokopi formulir permohonan KK
  3. - Fotokopi surat nikah
  4. - Fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Loket
  2. 2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. 3. Kepala Seksi : Memeriksa kelengkapan berkas: - Bila lengkap dilanjutkan ke operator komputer - Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Memaraf surat rekomendasi lalu diteruskan ke Sekcam. Menandatangani surat rekomendasi (yang bersifat biasa) bila Sekcam dan Camat Dinas Dalam/Luar Daerah.
  4. 4. Oprator Komputer - Mengetik surat rekomendasi - Mencetak surat rekomendasi
  5. 5. Sekcam - Memeriksa berkas dan memaraf surat rekomendasi - Meneruskan ke Camat - Menandatangani surat rekomendasi bila Camat Dinas Dalam/Luar Daerah.
  6. 6. Camat Menandatangani surat rekomendasi
  7. 7. Petugas Loket - Memberi penomoran, stempel dan arsip - Menyerahkan surat surat rekomendasi
  8. 8. Pemohon - Menerima surat rekomendasi yang sudah di tandatangani

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Keluarga


1.  Manual (Kotak Aduan dan Mengisi Formulir)

2.Melalui Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Keluarga"