Sp3aT

  1. - Fotokopi KTP (Kedua belah Pihak)
  2. - Surat keterangan ahli waris (bila tanah warisan)
  3. - Kwitansi pembelian
  4. - Berita Acara Pemerikasaan Lapangan Oleh Aparatur Desa/Kelurahan dan Pemohon.
  5. - Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan dari Pemohon Bermaterai Cukup
  6. - Surat Permohonan Tanda Tangan SP3AT pada Camat.
  7. - Menunjukan Bukti Pendaftaran/Pembayaran PBB
  8. - Melampirkan foto hasil pemeriksaan lapangan
  9. - Melampirkan titik koordinat lahan perumahan atau perkebunan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kelurahan/desa kepada petugas
  2. 2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. 3. Kasi Pemerintahan dan Tibum memeriksa kelengkapan berkas : - Bila lengkap dilanjutkan ke operator computer - Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Staf Pemerintahan dan Tibum beserta RT/RW setempat mengecek lokasi SP3AT Jika luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar
  5. 5. Kasi Pemerintahan & Tibum - Memeriksa berkas dan memaraf SP3AT untuk diteruskan ke Sekcam
  6. 6. Sekcam - Memeriksa berkas dan memaraf SP3AT - Meneruskan ke Camat
  7. 7. Camat : - Menandatangani SP3AT
  8. 8. Staf Pemerintahan & Tibum - Memberi stempel dan nomor register
  9. 9. Petugas Loket - Menyerahkan SP3AT
  10. 10. Pemohon - Menerima SP3AT yang sudah di tandatangani - Berkas asli diphotocopy dan diserakah Pemohon Kepada Desa/Kelurahan untuk diarsipkan

5 Hari

Gratis

SP3AT

1. Manual (Kotak Aduan dan Mengisi Formulir)

2.Melalui Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sp3aT"