APH (Akta Pelepasan Hak)

  1. - Fotokopi KTP (Kedua belah Pihak)
  2. - SP3AT / APH asli
  3. - Surat keterangan ahli waris (bila tanah warisan)
  4. - Kwitansi pembelian
  5. - Bukti Pembayaran PBB
  6. - Berita Acara Pemerikasaan Lapangan Oleh Aparatur Desa/Kelurahan dan Pemohon.
  7. - Melampirkan foto hasil pemeriksaan lapangan
  8. - Melampirkan titik koordinat lahan perumahan atau perkebunan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. 2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. 3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Tibum memeriksa kelengkapan berkas: - Bila lengkap dilanjutkan ke operator komputer - Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Staf Pemerintahan & Tibum - Mengetik APH - Mencetak APH
  5. 5. Staf menyerahkan hasil ketikan APH kepada pemohon untuk di tandatangani penjual,pembeli dan saksi-saksi
  6. 6. Staf seksi Pemerintahan dan Tibum bersama RT/RW setempat mengecek lokasi APH
  7. 7. Kasi Pemerintahan dan Tibum - Memeriksa berkas dan memaraf APH untuk diteruskan ke Sekcam
  8. 8. Sekcam - Memeriksa berkas dan memaraf surat APH - Meneruskan ke Camat
  9. 9. Camat : - Menandatangani APH
  10. 10. Staf Pemerintahan & Tibum - Memberi penomoran, stempel dan arsip
  11. 11. Petugas Loket - Menyerahkan APH
  12. 12. Pemohon - Menerima APH yang sudah di tandatangani

Pemeriksaan Berkas yang berasal dari 3 kelurahan dan 8 desa yang di dukung oleh 3 operator yang sekaligus merangkap petugas lapangan.

gratis tidak dipungut biaya

APH

1.   Manual (Kotak Aduan dan Mengisi Formulir)

2. Melalui Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "APH (Akta Pelepasan Hak)"