Pelayanan Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi Atas Permohonan Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat

No. SK: KEP-36/KBC.1003/2023

  1. Surat permohonan perusahaan (Surat Kuasa apabila dikuasakan);
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan
  4. Konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid (jika manual)
  5. Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/ tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
  6. pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
  7. rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB;
  8. Surat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan: tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau; tidak memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan;
  9. Identitas diri penanggung jawab badan usaha (penanggung jawab sesuai dan tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan perubahannya)
  10. Akta Pendirian Badan Usaha serta perubahan yang terakhir
  11. Surat Pernyataan bermeterai terkait dengan rincian bahan baku yang diimpor dan jenis hasil produksi
  12. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang ditargetkan oleh perusahaan untuk mengukur manfaat ekonomi yang timbul dari pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat, serperti peningkatan penghasilan, peningkatan investasi dan peningkatan tenaga kerja
  13. Lokasi dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  14. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain
  15. Lokasi digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi (bidang industry manufaktur) dengan memperhatikan flowchart produksi;
  16. Mendayagunakan IT Inventory dan closed circuit television (CCTV)
  17. Company Profile (lokasi perusahaan, kapasitas produksi perusahaan, jumlah tenaga kerja, barang modal dan/atau peralatan yang dimiliki perusahaan);
  18. SPI Perusahaan yang baik dan berisi norma waktu penginputan dokumen pabean ke IT Inventory secara realtime;
  19. Surat Tanda Daftar Perusahaan;
  20. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan/Kelurahan setempat;
  21. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain

  1. Kepala KPPBC melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi atas permohonan yang masuk di wilayah kerjanya, pada tanggal yang diajukan oleh perusahaan/pemohon atau pada tanggal lain sepanjang tidak melewati janji layanan untuk penyelesaian berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi, yaitu 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan
  2. Pada saat pemeriksaan dokumen dan lokasi, Kepala KPPBC melakukan: pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan sarana prasarana yang dipersyaratkan; validasi atas izin usaha dari instansi teknis terkait dan bukti penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid); validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai Pengusah Kena Pajak dan kepatuhan penyampaian SPT serta keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai yang dikeluarkan oleh instansi terkait; pemeriksaan terhadap pendayagunaan IT Inventory dan CCTV bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB dan harus sudah aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan;
  3. Kepala KPPBC kemudian membuat hasil pemeriksaan dokumen dan lokasi dalam bentuk berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi yang dituangkan dalam SKP
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dan lokasi dinyatakan tidak sesuai, maka Kepala KPPBC menyampaikan surat penolakan atas permohonan tersebut melalui SKP dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  5. Dalam hal Berita Acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dinyatakan sesuai, Kepala KPPBC menyampaikan rekomedasi kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP

Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Kawasan Berikat

A. Secara offline, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Datang langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 ke Ruang Konsultasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Lantai 1 atau ke Ruangan Seksi Kepatuhan Internal di Lantai 2

2. Menyampaikan Pengaduan ke Kotak Pengaduan Lantai I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174

3. Mengirimkan Surat ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Lantai 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Jalan L.U. Adisucipto 36 Colomadu, Karanganyar 57174 \

 

B. Secara online, konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui

1. Email ke pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

2. Whatsapp dan SMS ke 0822 4179 5515

3. Mengisi Formulir Pengaduan di bit.ly/pengaduanbcsolo

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi Atas Permohonan Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat"