Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) Dengan Pembayaran Tunai

  1. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan
  2. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK1A masih berlaku
  3. Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo
  4. Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan
  5. Tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  1. Pengguna Jasa melakukan perekaman CK-1 di aplikasi Exsis
  2. Mendapatkan kode billing atas CK-1 yang telah diajukan
  3. Melakukan pembayaran sesuai Kode Billing yang telah diterbitkan dan menerima Nota Transaksi Penerimaan Negara
  4. Melakukan pengambilan pita cukai

Semenjak dokumen diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

CK-1 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Kode Billing, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Pita Cukai dan tanda terimanya

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalui http://bit.ly/pengaduanbcsolo atau melalui email pengaduan.beacukai.solo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) Dengan Pembayaran Tunai"