Pelayanan Persetujuan Permohonan Pengeluaran Sementara dalam Rangka Subkontrak ke TLDDP (BC 2.6.1)

  1. Formulir BC 2.6.1 yang telah diisi secara lengkap dengan menggunakan aplikasi BC 2.6.1
  2. Surat Persetujuan Kepala Kantor.
  3. Bukti Penerimaan Jaminan.
  4. Perjanjian antara Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan pengusaha pelaksana subkontrak/perbaikan/ peminjam mesin.

  1. Pemohon mengajukan dokumen BC 2.6.1 secara lengkap melalui SKP.
  2. SKP melakukan penelitian dan meberikan respon SPPB BC 2.6.1 / SPJM 2.6.1
  3. Pemohon menerima respon SPJM BC 2.6.1 dan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan Bukti Penerimaan Jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  4. Pemohon menyatakan kesiapan barang untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang
  5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.1 (SPPD BC 2.6.1)

https://bcsurakarta.beacukai.go.id/pengaduan/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Permohonan Pengeluaran Sementara dalam Rangka Subkontrak ke TLDDP (BC 2.6.1)"