Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Layanan Kedaruratan

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Akta Lahir bagi anak dibawah umur 18 tahun
  4. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  5. Surat Rujukan dari Kepolisian
  6. Surat Rujukan Bidang Rehsos Dinsos

  1. Menerima Rujukan Instansi Terkait, Kepolisian dll
  2. Register
  3. Asesmen
  4. Rencana intervensi
  5. Pelaksanaan intervensi
  6. Penitipan Sementara
  7. Case Conference internal / eksternal (pembahasan masalah)
  8. Pra Reunifikasi Keluarga
  9. Pemulangan atau Rujukan
  10. Monitoring dan Evaluasi
  11. Terminasi (Pemutusan)

3 (tiga) hari

Penitipan Sementara selama 3 hari di RPTC

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Layanan Kedaruratan

Melalui :

1.      Pejabat Pengelola UPTD RPTC :

Nama               : Hj. Syahriati, ST      

NIP                    : 197311112015012001       

Jabatan               : Kepala UPTD RPTC Dinsos Maros

2.      Petugas Pengaduan: Nirwana

3.      Telepon                       : 0821-9093-4110

       4.  Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Layanan Kedaruratan"