Usulan dan verifikasi-validasi kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan (Foto rumah, SKTM)

  1. Usulan DTKS dilakukan oleh petugas Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG online berdasarkan prosedur yang berlaku dan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan
  2. Verifikasi dan validasi kelayakan DTKS dilakukan oleh petugas Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG online berdasarkan prosedur yang berlaku dan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan
  3. Dinas Sosial Kabupaten Maros melakukan verifikasi dan validasi persyaratan atas usulan DTKS dari Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG Online
  4. Usulan DTKS dari Desa/ Kelurahan yang dinyatakan valid akan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Maros melalui aplikasi SIKS NG online
  5. Dinas Sosial Kabupaten Maros akan melakukan finalisasi data usulan DTKS yang telah disetujui melalui aplikasi SIKS NG Online
  6. Data verifikasi dan validasi kelayakan DTKS dari Desa/ Kelurahan akan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Maros
  7. Dinas Sosial Kabupaten Maros akan melakukan finalisasi data verifikasi dan validasi kelayakan DTKS yang telah disetujui melalui aplikasi SIKS NG Online
  8. Dinas Sosial akan mengajukan Surat Pengesahan usulan DTKS dan verifikasi-validasi kelayakan DTKS kepada Bupati Maros untuk ditandatangani
  9. Dinas Sosial Kabupaten Maros akan melakukan upload Surat Pengesahan usulan DTKS dan verifikasi-validasi kelayakan DTKS yang telah ditanda tangani Bupati Maros ke dalam aplikasi SIKS NG Online

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Usulan dan verifikasi-validasi kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pejabat Pengelola Pengaduan

Nama              : ELIS PABIAKAN , SE   

        NIP                    : 196801151992112001

        Jabatan          : Penyuluh Sosial Ahli Muda / Sub

                       Koordinator Pendataan dan penguatan

                       kapasitas

Petugas Pengaduan: DARWIS

  Telepon     : 0821-9016-2895

   Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Usulan dan verifikasi-validasi kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"